Pandemi nyatanya gak menghalangi banyak orang untuk tetap pergi berlibur di akhir tahun ini. Agar kasus positif Covid-19 tak semakin meninggi, pemerintah pun memberlakukan aturan ketat bagi yang ingin berlibur menggunakan pesawat, bukan lagi rapid test tapi PCR swab test.
Menyertakan hasil rapid test non-reaktif atau Polymerase Chain Reaction (PCR) swab test yang negatif Covid-19 menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh penumpang transportasi umum, baik kereta api maupun pesawat.
Jika peraturan sebelum calon penumpang cukup menyertakan hasil rapid test yang non-reaktif, saat ini khusus pemerintah Bali mewajibkan pelancong yang datang ke Bali menyertakan hasil PCR swab test negatif Covid-19 yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Perbedaan Rapid Test dan PCR Swab Test
Untuk diketahui rapid test dan PCR swab test memang memiliki perbedaan. Rapid test dilakukan menggunakan alat catridge dengan mengambil sampel darah dengan tusuk jari. Sedangkan PCR swab test dilakukan pada nasofaring dengan cara mengusapnya menggunakan alat seperti kapas lidi khusus. Dibanding rapid test, PCR swab test hasilnya lebih akurat meski membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengetahui hasilnya.
Calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta bisa melakukan rapid test dan PCR swab test Airport Health Center di SMMILE Center di Terminal 3 blok L dan M kedatangan domestik.
Manager Public Relations Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar menyebutkan operasional untuk rapid test adalah 24 jam dengan biaya Rp. 85.000. Hasil tes akan keluar dalam 15-30 menit.
Sementara jam operasional untuk PCR swab test adalah 08.00-21.000 dengan biaya PCR swab test regular Rp. 885.000 dan hasil tes akan keluar dalam 24 jam dan biaya PCR ID Now sebesar Rp. 1.385.000 dengan hasil tes keluar dalam 20 menit.
Jika Sahabat Goodlife ingin melakukan rapid test atau PCR swab test di bandara Soekarno-Hatta cukup datang langsung dengan membawa identitas diri.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, kamu juga bisa cek 11 bandara lainnya yang menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test dengan biaya yang bervariatif.
Tahun Baru Tanpa Perayaan Meriah
Sampai sejauh ini, memang hanya pemerintah Bali yang mewajibkan menyertakan hasil PCR swab test untuk bisa memasuki wilayah sana. Meski begitu, daerah favorit tujuan wisata lainnya seperti Yogyakarta, Lombok, atau Bandung tetap memberlakukan kewajiban penumpang pesawat membawa hasil rapid tes yang non-reaktif.
Syarat menyertakan hasil rapid test atau PCR swab test ini memang terus diberlakukan dengan ketat mengingat jumlah positif Covid-19 harian selalu meningkat pasca adanya libur nasional.
Selain itu, langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini juga dengan memberlakukan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan, dan bidang bisnis lainnya untuk mengantisipasi orang-orang berkumpul.
Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, mal, restoran, dan tempat hiburan tutup pukul 19.00 WIB, sementara untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tutup pukul 20.00 WIB.
Dan sudah dipastikan pemerintah juga melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tempat wisata yang biasanya selalu menyelenggarakan pesta pergantian tahun dengan berbagai pertunjukkan musik dan kembang api, sudah dipastikan akan absen tahun ini.
Ancol dan TMII bahkan akan tutup lebih cepat saat pergantian tahun baru, yaitu pukul 17.00 WIB.
Melihat angka penambahan positif pasien Covid-19 yang terus bertambah, gak ada salahnya Sahabat Goodlife memikirkan kembali rencana untuk pergi berlibur. Yuk, #staysafe #stayathome dan jangan lupa untuk bahagia agar imun tubuh meningkat.