Mengenal Coordination of Benefit (CoB) Asuransi Kesehatan dan Manfaatnya

Dalam asuransi kesehatan, dimungkinkan nasabah untuk mendapatkan Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat. Apa itu CoB dan manfaatnya bagi nasabah?

Orang membeli polis asuransi kesehatan karena ingin memproteksi diri dengan baik. Beberapa bahkan memiliki lebih dari satu polis asuransi dari perusahaan yang berbeda.

Tujuannya? Tentu untuk mendapatkan proteksi kesehatan yang menyeluruh. Pasalnya, setiap asuransi pasti memberlakukan yang namanya plafon atau batasan manfaat yang bisa digunakan nasabah.

Nah, dengan memiliki lebih dari satu asuransi, nasabah bisa memanfaatkan program Coordination of Benefit (CoB).

Apa itu Coordination of Benefit (CoB)?

CoB merupakan proses di mana asuransi penjamin pertama menanggung biaya perawatan nasabah sesuai dengan manfaat yang dimiliki. Lalu jika ada kelebihan biaya atau excess claim, biaya tersebut dapat ditagihkan kepada asuransi penjamin kedua.

Manfaat CoB untuk pemegang asuransi jiwa dan kesehatan (Foto: Pexels)

Tentu saja CoB bisa terjadi jika dua perusahaan asuransi yang berbeda itu memiliki kerjasama.

Selain bisa membayarkan kelebihan biaya, CoB juga memungkinkan nasabah yang ingin naik kelas perawatan, atau mendapat perawatan lanjutan secara eksklusif.

Mekanismenya pun sama, pihak asuransi penjamin kedua (asuransi sekunder) akan menanggung sebagian atau keseluruhan biaya yang tidak dijamin oleh penjamin primer (asuransi pertama).

Sementara itu, jika asuransi pertama mampu membayar seluruh tagihan rumah sakit (sesuai plafon) maka nasabah tidak dapat melakukan klaim ke asuransi kesehatan yang kedua. 

Dengan skema CoB tersebut, banyak manfaat yang dirasakan oleh nasabah asuransi, di antaranya nasabah tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk membayar kekurangan biaya yang tidak dijamin oleh asuransi pertama.

Skema Coordination of Benefit ini juga ramai dibahas oleh masyarakat lantaran diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan sementara mereka sudah memiliki asuransi kesehatan swasta sebelumnya.

Atau orang yang merasa masih memerlukan proteksi lebih dari yang BPJS Kesehatan sediakan sehingga membeli asuransi kesehatan dari pihak swasta.

Dengan CoB, pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa mengklaim ke asuransi swasta atas kelebihan biaya (excess claim) yang belum ter-cover.

Dengan CoB, pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa mengklaim ke asuransi swasta atas kelebihan biaya (excess claim) yang belum ter-cover. (Foto: Pexels)

Berbeda dengan Double Claim

Dilihat dari skemanya, Coordination of Benefit berbeda dengan double claim atau klaim ganda adalah hal yang berbeda, meski keduanya sama-sama fasilitas untuk nasabah asuransi kesehatan

Fasilitas double claim memungkinkan nasabah mendapatkan penggantian biaya perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki dari dua asuransi penjamin.

Contoh kasus: Bapak Adi harus dirawat di rumah sakit menggunakan asuransi A. Dengan begitu, semua biaya akan ditanggung oleh asuransi A.

Selain asuransi A, Pak Adi juga memiliki asuransi B. Setelah keluar dari rumah sakit, Pak Adi berhak untuk melakukan klaim ke perusahaan asuransi B sesuai biaya yang telah ia keluarkan.

Namun perlu diingat, double claim dapat dilakukan jika produk asuransi kesehatan memiliki manfaat Santunan Tunai Harian atau Daily Cash Plan, yang biasanya merupakan asuransi kesehatan tambahan dalam paket asuransi jiwa yang klaimnya secara reimburse.

Sistem reimburse mengharuskan kamu membayar semua biaya pengobatan terlebih dahulu dengan uang pribadi, kemudian setelah semua pengobatan selesai, kamu bisa mengajukan klaim penggantian uang kepada pihak asuransi.

Dengan tingginya biaya kesehatan di Indonesia dan agar tidak mengganggu risiko masalah keuangan, memiliki asuransi kesehatan bukan lagi sebuah pilihan tetapi sebuah keharusan.